Tambang Gunung Kuda Hanya Serahkan Pajak Rp 6 Juta/Bulan ke Pemkab Cirebon, Hitungannya Ngikut Pengurus
Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cirebon memandang kontributor Penghasilan Asli Wilayah (PAD) dari kegiatan tambang galian C di teritori Gunung Kuda benar-benar tidak sesuai dengan kekuatan ekonomi yang terdapat.
Plt Kepala Tubuh Penghasilan Wilayah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Sudiharjo menyebutkan, setoran pajak yang masuk cuma sekitaran Rp enam juta sampai Rp tujuh juta /bulan.
“Jika setoran PAD dari pengendalian tambang yang sudah dilakukan oleh satu diantara koperasi pesantren di Gunung Kuda, cuma sekitar Rp enam juta sampai Rp tujuh juta /bulan.”
“Itu berdasar penghitungan ritase kendaraan pengangkut material,” tutur Sudiharjo saat diverifikasi media, Rabu (11/6/2025).
Menurut dia, penghitungan pajak dilaksanakan merujuk dalam jumlah truk yang keluar teritori tambang.
Tetapi, faksinya hadapi rintangan dalam pemantauan tepat di atas lapangan.
“Kami cuma dapat mengambil berdasar laporan ritase dari pengurus.”
“Masalah akurasi, itu menjadi rintangan tertentu karena kebatasan pemantauan,” katanya.
Dia memandang, angka setoran sebesar itu tidak sesuai dengan putaran ekonomi yang terlihat dari kegiatan tambang di teritori Gunung Kuda.
“Dari putaran ekonomi yang terlihat di situ, angka Rp tujuh juta /bulan itu benar-benar tidak sepadan.”
“Kekuatannya lebih besar dari tersebut. Teritori tambang Gunung Kuda semestinya menjadi sumber penghasilan krusial untuk wilayah bila kegiatannya diatur dengan terbuka dan professional,” terang ia.
Sudiharjo mengutarakan, jika pembayaran paling akhir dari faksi pengurus tambang terdaftar sampai April 2025.
Tetapi kegiatan pengiriman material tetap terus berjalan sampai berlangsungnya kejadian longsor beberapa lalu.
Pemda saat ini sedang menilai kembali pola pungutan pajak dan tata urus pertambangan masyarakat di teritori itu.