Rapat Harmonisasi Raperwal Kota Cirebon Oleh Kanwil Kemenkum Jawa barat Ulas Hari Bebas Kendaraan, Harga Unit dan Simpul Jaringan Informasi Geospasial
Kantor Daerah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jawa barat) lewat Seksi Ketentuan Perundang-undangan dan Pembimbingan Hukum (P3H) di hari ini melakukan Rapat Harmonisasi secara online pada 3 Perancangan Ketentuan Wali Kota (Raperwal) Kota Cirebon bersama barisan perwakilan Piranti Wilayah Pemerintah kota Cirebon (Jumat, 04/07/2025).
Dari masing – masing tempat kerja lewat Zoom Rapat, Kepala Seksi P3H Funna Maulia Massaile bersama Perancang PUU Kanwil Jawa barat melakukan rapat ulasan pada Raperwal mengenai Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Raperwal mengenai Standard Harga Unit Barang dan Jasa Pemda Tahun 2026, dan Raperwal mengenai Simpul Jaringan Informasi Geospasial.
Dalam konsepsi oleh Perancang Kanwil Jawa barat, berkaitan dengan Raperwal Hari Bebas Kendaraan dikatakan saran untuk pertimbangkan keterkaitan usaha kecil supaya Pemda berperanan datang memberikan dukungan usaha kecil di daerah Kota Cirebon. Selanjutnya dikatakan pemikiran untuk mengikutsertakan elemen lain seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perdangang dan Perindustrian, dan elemen yang lain.
Seterusnya berkaitan Raperwal mengenai Standard Harga Unit dikatakan jika perlu diperhatikannya stabilitas penulisan frasa dan kata dalam tangkai badan supaya disamakan ketetapan umum, disamping itu dianjurkan supaya tambahan yang disebut satu kesatuan dengan draft Raperwal seharusnya dikasih judul untuk tiap tambahan yang disamakan tangkai badan dalam Raperwal.
Sementara itu berkaitan Raperwal mengenai Simpul Jaringan Informasi dikatakan jika perlu ditelaah lagi perumusan yang berisi pembangunan team supaya tidak ada bertumpang-tindih penerapan pekerjaan dan fungsidengan team yang telah ada sebelumnya. Seterusnya Perancang Kanwil sampaikan jika dalam Raperwal ini ada etika larangan yang tidak dirumuskan ancamannya jika terjadi pelanggaran, hingga pendefinisian etika itu dirasakan tidak memiliki daya buat dalam implikasinya.