Polresta Cirebon Tangkap Aktor Pembacokan di Lajur Pantura Gebang: Diperhitungkan Sakit hati dan Stres, Aktor Sebelumnya sempat Berlaga Dua Kali
Polresta Cirebon sukses ungkap kasus pembacokan yang terjadi di Lajur Pantura Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Petugas sukses tangkap aktor dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan, aktor dengan inisial AS (24) yang disebut masyarakat Dairi, Sumatra Utara. Tetapi, hasil dari pemeriksaan sementara rupanya aktor telah 2 tahun ada di daerah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
“Kami tangkap aktor di satu diantara tempat kost pada Rabu (5/3/2025) sekitaran jam 11.00 WIB. Aktor sebelumnya sempat ditangkap di Polsek Pabuaran saat sebelum dibawa ke Polsek Gebang untuk pemeriksaan selanjutnya,” ucapnya, Kamis (6/3/2025).
Dia menjelaskan, aktor lakukan tindakan seorang diri pada dua korban di lokasi berlainan, pada Selasa (4/3/2025) malam. Kejadian pertama terjadi jam 20.20 WIB, di mana waktu itu korban yang lewat sendiri dari Losari ke arah Cirebon di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Lima menit berlalu, aktor lakukan lagi laganya ke korban yang lain melesat dari Cirebon ke arah Losari. Bahkan juga, aktor diperhitungkan terturut dalam tindakan sama pada Rabu (19/2/2025) di daerah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Tetapi, waktu itu korban cuma disepak sampai jatuh tanpa alami cedera hingga tidak memberikan laporan ke polisi. Adapun pola aktor lakukan deretan tindakan itu karena sakit hati dan stres.
“Jadi polanya (aktor) sakit hati dan kecewa bila ada pengendara sepeda motor melesat dengan kecepatan tinggi dan mendahului sepeda motornya.”
Atas perlakuannya, Kapolresta Cirebon memperjelas, aktor dijaring aktor dijaring Undang-undang Genting nomor 12 tahun 2021 dengan sanksi hukuman sepuluh tahun penjara dan Pasal 351 KUHPidana mengenai penganiyaan dengan sanksi hukuman lima tahun penjara.