Istri Siri Menanyakan, AH Naik Pitam Berbuntut Penindasan, Botol dan Topeles Kaca Juga Melayang-layang

Seorang pria dengan inisial AH (32) mau tak mau bermasalah dengan hukum. AH diperhitungkan menyiksa istri sirinya.
AH, masyarakat Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kurang kuatwungkuk, Kota Cirebon, diperhitungkan menyiksa istri sirinya dengan inisial SM (32).

AH diamankan Polisi satu hari sesudah lakukan penindasan pada istri sirinya yang terjadi pada Jumat lantas (27/6/2025).

Kejadian penindasan ini berawal saat korban menanyakan ke aktor mengapa tidak pulang sepanjang 2 hari.

Tetapi pertanyaan itu tidak digubris oleh aktor. Lantas korban sampaikan tujuannya untuk berpisah.

Dengar hal tersebut, aktor marah dan melemparkan botol dan topeles kaca ke korban.
Mengakibatkan, korban alami cedera sobek pada bagian kepala dan bengkak pada tangan dan kaki.

Korban yang cedera dibawa langsung ke RSD Gunung Jati untuk memperoleh perawatan klinis.

Dan aktor langsung kabur sesudah lakukan perlakuannya itu. Kasus ini sudah disampaikan oleh korban ke Polres Cirebon Kota.
Team Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Cirebon Kota yang terima laporan secara langsung cari aktor dan sukses diamankan.

“Kejadian kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi di dalam kamar rumah mereka yang berada di Jalan Panjunan, sekitaran jam 06.00 WIB. Aktor diketahui dengan inisial AH,” ungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar ke Radarcirebon.com, Rabu (2/7/2025)
AKBP Eko mengatakan, sekarang ini tetap dilaksanakan usaha pemeriksaan oleh penyidik
“Pada beberapa saksi kami mintai penjelasannya termasuk korban. Aktor dijaring Pasal 351 KUHP mengenai penindasan,”ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *