Dokter TW Aktor Kekerasan Seksual di Cirebon Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Seorang dokter dengan inisial TW diamankan polisi. Ia ialah terdakwa tindak pidana kekerasan seksual dalam suatu puskesmas di Kabupaten Cirebon
Kasus ini sukses disingkap oleh barisan Satreskrim Polresta Cirebon sesudah terima laporan dari korban.
Dalam pertemuan jurnalis yang diadakan di Mapolresta Cirebon, Rabu, 2 Juli 2025, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan jika terdakwa terancam hukuman pidana optimal 12 tahun penjara.
“Yang pertama pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual, TKP di Dusun Cangkuang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, peristiwa sekitaran tanggal 12 Desember 2024,” papar Kaporlesta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Kapolresta menambah, jika di hari peristiwa, terdakwa bertandang ke kantor satu diantara Puskesmas bersama saksi yang disebut karyawan di dalam kantor itu.
Selanjutnya terdakwa masuk ke ruang pemeriksaan tempat korban bekerja.
Pada tempat itu terdakwa lakukan perlakuan yang digolongkan kekerasan seksual. Yaitu, tempelkan sisi badannya ke badan korban.
“Terdakwa inisial dokter TW, alamatnya di Dusun Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon,” tutur Kombes Sumarni.
Tanda bukti yang ditangkap petugas yaitu baju korban yang digunakan ketika peristiwa.
“Modus operasinya dengan lakukan perlakuan cabul pada korban, menggenggam anggota badan korban,” terang Sumarni.
Adapun Pasal yang didugakan yakni Pasal 6 Hurup A dan atau Huruf C Juncto pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 mengenai tindak pidana kekerasan seksual.
“Teror pidananya, penjara paling lama 12 tahun dan atau denda terbanyak Rp300 juta ditambahkan sepertiga bila dilaksanakan oleh tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan, pengajar, tenaga Pendidikan atau tenaga profesional lain,” ungkapkan Kapolresta.
Bukan hanya itu, Kapolresta Cirebon mengutarakan, jika dalam ekspose ini kali barisan Satreskrim Polresta Cirebon dan 27 Polsek di bawahnya, terdaftar sudah sukses ungkap 20 kasus pidana.
Rinciannya ialah, 6 kasus kasus curanmor beroda 2, 5 kasus kasus perampokan dengan pemberatan, 2 kasus pengerubutan, 1 kasus sajam, 3 kasus penipuan penggelapan, 2 kasus berkaitan dengan kekerasan seksual dan 1 kasus perlakuan cabul.
Dari 20 kasus itu, keseluruhan ada 28 terdakwa yang sukses diamankan.
“Kasus curanmor beroda 2 ada 8 terdakwa, curat 5 terdakwa, pengerubutan 5 terdakwa, selanjutnya sajam 3 terdakwa, penipuan dan penggelapan 4 terdakwa, kekerasan seksual 2 terdakwa, dan perlakuan cabul 1 terdakwa,” papar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni.