Bencana Longsor Ungkapkan Jumlahnya Karyawan Tambang di Cirebon yang Tidak Tercatat PBJS Ketenagakerjaan
Pemerintahan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengutarakan jika kontributor penghasilan asli wilayah (PAD) dari kegiatan tambang galian C di teritori Gunung Kuda termasuk benar-benar kurang, walau aktivitas itu berjalan telah lumayan lama.
Plt Kepala Tubuh Penghasilan Wilayah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Sudiharjo di Cirebon, Selasa, menjelaskan, setoran PAD dari pengendalian tambang yang sudah dilakukan oleh satu diantara koperasi pesantren di Gunung Kuda cuma sekitar Rp6 juta sampai Rp7 juta /bulan.
Menurutnya, penghitungan pajak dilaksanakan merujuk dalam jumlah ritase truk yang keluar teritori tambang.
“Jumlah itu berdasar penghitungan ritase kendaraan pengangkut material,” ucapnya.
Akan tetapi, Bapenda Kabupaten Cirebon hadapi kesusahan dalam lakukan pemantauan secara tepat di atas lapangan.
“Kami cuma dapat mengambil berdasar laporan ritase dari pengurus. Masalah akurasi, itu menjadi rintangan tertentu karena kebatasan pemantauan,” katanya.
Sudiharjo memandang teritori tambang Gunung Kuda, semestinya menjadi sumber penghasilan krusial untuk wilayah bila kegiatan tambangnya diatur dengan terbuka dan professional.
“Dari putaran ekonomi yang terlihat di situ, angka Rp7 juta /bulan itu benar-benar tidak sepadan. Kekuatannya lebih besar dari itu,” ucapnya.
Dia sampaikan pembayaran paling akhir dari faksi pengurus tambang terdaftar sampai April 2025, sedangkan kegiatan pengiriman material terus berjalan saat sebelum berlangsungnya kejadian longsor di Gunung Kuda.
Pemda, katanya, sedang lakukan penilaian selanjutnya pada pola pungutan pajak dan tata urus pertambangan supaya memberi faedah semakin lebih besar untuk wilayah.
“Kami pasti tindak lanjuti masalah ini, khususnya tersangkut keadilan untuk wilayah dalam mendapat hak dari kekuatan sumber daya yang terdapat,” sebut ia.
Simak juga: Lokasi tambang Gunung Kuda sah ditutup untuk umum selesai longsor